TUGAS 3


1.) FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PERTIMBANGAN UNTUK MEMILIH BENTUK BADAN USAHA YANG AKAN DIDIRIKAN!
           Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.    Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dan sebagainya. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal terlalu besar dengan resiko kerugian kecil. 
2.    Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.    Kapasitas keuangan dan kemudahan pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih beserta tanggung jawabnya.
4.    Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.    Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya, pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dan lain sebagainya.
6.    Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.    Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Ada beberapa pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari:
a)    Manajemen keuangan 
b)    Manajemen SDM 
c)    Mananjemen Produksi 
d)     Manajemen Pemasaran
8.    Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti izin industri, NPWP, akta notaris, pajak dan izin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor diatas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

2.) MENGAPA BENTUK USAHA KOPERASI LEBIH COCOK UNTUK RAKYAT INDONESIA?
              Bentuk koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia,Karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar, dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.  Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolis dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi  koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut  promotor koperasi.

3.) MENGAPA GERAKAN KOPERASI WALAU SUDAH DIBANTU PEMERINTAH AKAN TETAPI PERKEMBANGANNYA SELALU LAMBAT?
               Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: 
1.    Kredit Usaha Tani (KUT).
2.    Pengalihan saham (1%) dari perusahaan besar ke koperasi. 
3.    Skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP), yang merupakan kredit komersial dari perbankan.
4.    Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.
5.    Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju.
Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
A.   Permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia
Secara umum, ada 2 kelompok permasalahan yang dihadapi perkoperasian diIndonesia yang membuat koperasi diIndonesia menjadi sangat sulit untuk berkembang, yaitu:
1.    Permasalahan yang berasal dari dalam organisasi koperasi
Masalah-masalah yang timbul karena kelemahan-kelemahan dari segi intern organisasi itu sendiri. Yang dapat dikatagorikan permasalahan yang datang dari dalam, yaitu:
a.    Pengelolaan sebagian besar koperasi di Indonesia kurang profesional
Hal ini disebabkan karena sebagian besar para pengurus atau pengelola koperasi tersebut kurang berpendidikan, keahlian, keterampilan serta wawasan, sehingga si pengelola kurang tanggap, kurang fleksibel dalam membaca kesempatan serta peluang-peluang yang ada dan selalu ketinggalan dari Badan Usaha Umum lainnya. Adanya keterbatasan dana yang membuat koperasi kurang berkembang, sementara untuk menggunakan orang yang memiliki kualifikasi yang profesional koperasi kurang mampu untuk membayar gajinya. Dan biasanya, sebagian besar orang enggan mengambil pekerjaan ini karena faktor imbalannya yang kecil dengan tanggung jawab yang besar.
b.    Kurangnya permodalan koperasi
Kekurangan permodalan ini merupakan masalah yang umum sekali yang dihadapi oleh perkoperasian di Indonesia, dimana hal ini diantaranya disebabkan oleh:
·         Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri: Hal ini disebabkan karena usaha koperasi yang kurang berkembang dan SHU(Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh juga kecil.
·         Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi: Hal ini karena faktor kepercayaan dan kesadaran masyarakat serta partisipasi masyarakat yang masih kurang terhadap koperasi. Kekurangpercayaan dan partisipasi ini juga karena melihat perkembangan koperasi dan usahanya yang sangat lambat.
·         Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan, hal ini karena kebiasaan ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah.
c.    Kurangnya efisiensi organisasi dan usaha koperasi
Kurangnya efisiensi organisasi karena sebagian besar anggota koperasi kurang berpendidikan, sehingga mengalami kesulitan dalam memberikan petunjuk atau pengarahan, serta pelaksanaan rapat anggota tidak efektif. Sedangkan, kurang efisiensinya usaha koperasi karena skala usaha yang kurang berkembang, sehingga dalam skala usaha yang terbatas tentunya tingkat biaya akan lebih besar.
d.    Kurangnya inisiatif dan upaya sendiri 
Kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam mengembangkan koperasi atau masih lemahnya sifat kemandirian bagi sebagian besar koperasi di Indonesia, yang disebabkan oleh faktor kebiasaan yang selalu tergantung pada subsidi, sokongan, ataupun bimbingan dan perlindungan pemerintah, dimana biasanya koperasi ini dijadikan oleh pemerintah sebagai penyalur bantuan (subsidi) pemerintah kepada masyarakat.
e.    Tingkat pendidikan 
Tingkat pendidikan sebagian besar anggota koperasi masih rendah dan bahkan ada yang tidak berpendidikan atau buta huruf. Kelemahan ini akan menyulitkan bagi koperasi dalam hal:
·         Memberikan pengarahan-pengarahan ataupun petunjuk tertulis kepada anggota. 
·         Sulit untuk menyelenggarakan rapat anggota dan penerapan prinsip-prinsip serta sendi dasar koperasi secara efektif dan optimal.
f.     Masih banyak pengurus koperasi yang mempunyai tugas rangkap
Sebagian besar pengurus masih banyak yang mempunyai tugas rangkap seperti aparat pemerintah (pegawai negeri), guru, dan lain sebagainya. Hal ini dapat menyebabkan pikiran tidak dapat dicurahkan secara optimal untuk kepentingan dalam pengembangan koperasi.
g.    Diverisifikasi usaha yang kurang berkembang
Disebabkan karena kurangnya bervariasi, sehingga koperasi hanya terpaku pada hal yang sama (monoton), kelemahan ini menjadikan usaha koperasi selalu kalah dalam bersaing dengan badan usaha lain yang diverisifikasi usahanya lebih berkembang.
B.   Permasalahan yang berasal dari luar organisasi koperasi
Masalah yang berasal dari luar organisasi koperasi, diantaranya:
1.    Semakin ketat persaingan dalam dunia usaha: Hal ini makin menyulitkan koperasi dalam berusaha karena persaingan terutama yang datang dari Badan Usaha Non-Koperasi yang memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan koperasi. 
2.    Masih kurangnya kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap koperasi: Pada masa ideologi politik PKI, koperasi banyak yang mengalami kegagalan karena penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau pengelolanya. Masalah ini menjadikan koperasi sulit untuk menghimpun anggota, sulit untuk menarik kepercayaan masyarakat untuk menanamkan modalnya pada koperasi. 
3.    Masih kurangnya jalinan kerjasama koperasi: Koperasi sebenarnya memerlukan yang namanya kerjasama, karena kerjasama merupakan salah satu jalan yang sangat potensial dalam memperluas skala usaha, meningkatkan permodalan, atau mengembangkan usaha.
4.    Masih kurangnya partisipasi dari pihak lain dalam upaya meningkatkan koperasi: Hal ini dapat kita lihat masih kurang yakinnya perbankan dalam memberikan kredit kepada koperasi, walaupun dalam UU perbankan telah digariskan bahwa dalam memberikan kredit 20 % untuk koperasi. 
5.    Keterbatasan sarana pendidikan dan latihan perkoperasian: Akademik koperasi diIndonesia hanya ada di beberapa kota tertentu saja. Masalah ini jelas menghambat bagi koperasi dalam meningkatkan pendidikan, keahlian ataupun keterampilan pengurus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3

SOSIOLOGI & POLITIK

DESAIN PEKERJAAN DAN ANALISIS PEKERJAAN