TUGAS 1
KELOMPOK 5
Dwi Neni Rismala (27215454)
F. Dika (22215606)
Nida Lamis Shofura (25215058)
1. PENGERTIAN KOPERASI
a.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
b.
Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia): Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli:
·
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
·
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
·
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
2. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur
organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda
dengan konsep struktur manajemen modern. Secara sekilas saya juga telah
mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra
manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang
diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut
minimal terdiri atas 3 hal yaitu:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan
forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
1. AD/ART
2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3. Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
4. RGBPK dan RAPBK
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan
RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta
dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir. detail postingnya
bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat anggota koperasi.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus.
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi.
Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat umum
untuk pengurus adalah:
1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku
sehari-hari
2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang terdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT
2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·
Mengajukan proker
·
Mengajukan laporan keuangandan
pertanggungjawaban tugas
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
Inventaris
·
Menyelenggarkan administrasi
·
Menyelenggarkan RAT
·
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan
dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada
saat pertanggung jawaban pengurus
Pengurus berwenang:
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi
2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan
kemanfaatan koperasi
3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
AD/ART
Tanggung Jawab Pengurus adalah atas
segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi
Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau
kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara
kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus
dapat membuktikan bahwa dia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah
perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh
oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. Apabila pengawas menemukan
penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil
tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap adalah pengawas yang
dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum
adalah sebagai berikut:
1. Untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan
yang diperlukan.
Tidak semua organisasi harus meniru
manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama.
Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan
mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan
organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau
organisasi lain.
3. LAMBANG KOPERASI DAN PENJELASANNYA
Lambang Koperasi yang lama
Arti dari Lambang Koperasi yang sudah tidak digunakan:
1. Gerigi roda/ gigi roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan
memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi
tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan,
dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran
Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama
bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang
antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai: Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
6. Pohon Beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam
Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu
(dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam
Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi
rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus
punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih : Warna merah dan putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Lambang Koperasi yang baru
Arti Lambang Koperasi yang digunakan:
1. Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
c. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan
dan demokrasi;
d. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat :
a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk
sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c. Tata Warna :
i. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
ii. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
iii. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
iv. Perbandingan skala 1 : 20.
4. SUMBER PENDANAAN KOPERASI
Koperasi yang
mempunyai peran besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia harus didukung
dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh.
Pembahasan kali ini adalah tentang permodalan koperasi, dari mana modal koperasi berasal, dan sumber-sumber modal koperasi.
Pembahasan kali ini adalah tentang permodalan koperasi, dari mana modal koperasi berasal, dan sumber-sumber modal koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman:
1. Modal Sendiri Koperasi
a. Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal
mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:
b. Simpanan pokok, adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan wajib, adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota
kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
d. Dana cadangan, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
e. Hibah, yaitu sumbangan
pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta
mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama
koperasi belum dibubarkan.
2. Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela,
pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
5.
PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
·
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Berikut ini adalah contoh cara
penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai
berikut:
SHU = Y+ X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:
SHU = Y+ X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:
·
Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,- =
Rp 400.000,-
·
SHU di bagi pada anggota: 40% = 40% x
Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,
·
Insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp
1.000.000,- = Rp 50.000,-
·
Insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp
1.000.000,- = Rp 50.000,-
·
Dana pendidikan: 5%= 5% x Rp
1.000.000,- = Rp 50.000,-
·
Dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- =
Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40%
atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
1. Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan
untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU
modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART
karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi
keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan
setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y)
adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp 280.000,-
X = 30% x Rp 400.000,- = Rp 120.000,-
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp 280.000,-
X = 30% x Rp 400.000,- = Rp 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total
transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh
kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B
bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp 2.000.000,- maka:
·
SHU si B
= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,- (Rp 280.000,-) = Rp 280,-
= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,- (Rp 280.000,-) = Rp 280,-
·
SHU si B
= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,- (Rp 120.000,-) = Rp 300,-
= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,- (Rp 120.000,-) = Rp 300,-
6.
JENIS JENIS
KOPERASI
A. Jenis koperasi menurut fungsinya:
1.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi
penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya. Cotoh koperasi jenis ini adalah koperasi
kantin sekolah,atau koperasi kantin di perusahaan. Koperasi ini
menyediakan kebutuhan sehari hari anggotanya mulai dari sembako dan pakaian.
2. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Contoh koperasi produksi
adalah koperasi pengrajin mebel.atau koperasi pengrajin souvenir.biasanya jenis
koperasi ini banyak di temui di daerah wisata. Koperasi jenis ini
menghasilkan barang barang yang akan di jual kembali.karena itulah di namakan
koperasi produksi.
3. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, contoh koperasi jasa adalah koperasi simpan
pinjam, asuransi, angkutan kalau di jakarta ada kopaja., dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Jenis koperasi jasa simpan pinjam inilah yang paling banyak di masyarakat.kalian bisa amati di pasar atau di warung dekat rumah.pasti ada koperasi keliling yang menarik tabungan nasabah maupun menarik angsuran.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Jenis koperasi jasa simpan pinjam inilah yang paling banyak di masyarakat.kalian bisa amati di pasar atau di warung dekat rumah.pasti ada koperasi keliling yang menarik tabungan nasabah maupun menarik angsuran.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya:
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan. Contoh koperasi primer adalah ksp maupun ksu.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh koperasi sekunder adalah PKPRI biasanya ada
di kabupaten atau kota.yang merupakan gabungan koperasi pegawai negeri dari
seluruh kecamatan di suatu daerah.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
·
Koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh KJKS yaitu gabungan
koperasi jasa keuangan syariah. atau persatuan BMT.
·
Gabungan koperasi – adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh koperasi gabungan koperasi adalah
PKPRI dari 5 kabupaten yang membentuk gabungan koperasi.
3. Induk koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi. contoh koperasi induk adalah 3 buah atau lebih gabungan koperasi yang
membentuk koperasi induk.biasanya ada di tingkat propvinsi.
C. Jenis koperasi berdasarkan status keanggotaannya:
1. Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar