TUGAS 1

KELOMPOK 5
Dwi Neni Rismala (27215454)
F. Dika (22215606)
Nida Lamis Shofura (25215058)

1.    PENGERTIAN KOPERASI

a.    Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.    Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia): Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c.    Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli:
·         Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
·         R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
·         Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.    STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secara sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu:
1.    Rapat Anggota
2.    Pengurus
3.    Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:


Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
1.    AD/ART
2.    Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.    Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas
4.    RGBPK dan RAPBK
5.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
6.    Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat anggota koperasi.
Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat umum untuk pengurus adalah:
1.    Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari
2.    Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3.    Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang terdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1.    Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT
2.    Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·         Mengajukan proker
·         Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris
·         Menyelenggarkan administrasi
·         Menyelenggarkan RAT
·         Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggung jawaban pengurus
Pengurus berwenang:
1.    Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi
2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi
3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART
Tanggung Jawab Pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Dalam Konteks Struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwa dia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
Pengawas Tetap adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut:
1.    Untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.  Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.

3.  LAMBANG KOPERASI DAN PENJELASANNYA

Lambang Koperasi yang lama

Arti dari Lambang Koperasi yang sudah tidak digunakan:
1.    Gerigi roda/ gigi roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.    Rantai (di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.   Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.    Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai: Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6.    Pohon Beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.  Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih : Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Lambang Koperasi yang baru

Arti Lambang Koperasi yang digunakan:
1.   Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b.    Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
c. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
d.    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.    Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b.  Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c.    Tata Warna :
                                                          i.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
                                                         ii.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
                                                        iii.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
                                                       iv.    Perbandingan skala 1 : 20.

4.  SUMBER PENDANAAN KOPERASI

       Koperasi yang mempunyai peran besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia harus didukung dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh.
Pembahasan kali ini adalah tentang permodalan koperasi, dari mana modal koperasi berasal, dan sumber-sumber modal koperasi.
         Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman:
1.    Modal Sendiri Koperasi
                                        a.    Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:
                                          b.    Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
                                        c.    Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
                                        d.    Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
                                        e.    Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2.    Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

5.  PEMBAGIAN HASIL USAHA KOPERASI
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota 
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 
·           Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·           Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.    SHU anggota dibayar secara tunai 
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan SHU secara matematik, rumusan penghitungannya adalah sebagai berikut:
SHU = Y+ X, yang mana
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
dengan
SHU = Ta/Tk(Y)
SHU = Sa/Sk(X)
dimana,
SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU Koperasi A setelah Pajak adalah
Rp 1000.000,-, maka:
·         Cadangan: 40% = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,-
·         SHU di bagi pada anggota: 40% = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,
·         Insentif pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
·         Insentif manajer/karyawan: 5% = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
·         Dana pendidikan: 5%= 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
·         Dana sosial: 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah 40% atau dalam contoh di atas senilai Rp 400.000,-.
Maka Langkah-langkah pembagian SHU sebagai berikut:
1.    Di dalam RAT misalnya telah ditentukan berapa persentase SHU yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukkan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan presentase SHU yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh di atas hasilnya adalah:
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp 280.000,-
X = 30% x Rp 400.000,- = Rp 120.000,-
2.    Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota, serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU si B. Dari data transaksi anggota diketahui si B bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,- maka:
·         SHU si B
= Rp 10.000,-/ Rp 10.000.000,- (Rp 280.000,-) = Rp 280,-
·         SHU si B
= Rp 5000,- / Rp 2.000.000,- (Rp 120.000,-) = Rp 300,-

6.  JENIS JENIS KOPERASI

A.     Jenis koperasi menurut fungsinya:
1.      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Cotoh koperasi jenis ini adalah koperasi kantin sekolah,atau koperasi kantin di perusahaan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan sehari hari anggotanya mulai dari sembako dan pakaian.
2.      Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Contoh koperasi produksi adalah koperasi pengrajin mebel.atau koperasi pengrajin souvenir.biasanya jenis koperasi ini banyak di temui di daerah wisata. Koperasi jenis ini menghasilkan barang barang yang akan di jual kembali.karena itulah di namakan koperasi produksi.
3.      Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, contoh koperasi jasa adalah koperasi simpan pinjam, asuransi, angkutan kalau di jakarta ada kopaja., dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Jenis koperasi jasa simpan pinjam inilah yang paling banyak di masyarakat.kalian bisa amati di pasar atau di warung dekat rumah.pasti ada koperasi keliling yang menarik tabungan nasabah maupun menarik angsuran.
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya:
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh koperasi primer adalah ksp maupun ksu.
2.      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh koperasi sekunder adalah PKPRI  biasanya ada di kabupaten atau kota.yang merupakan gabungan koperasi pegawai negeri dari seluruh kecamatan di suatu daerah.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
·         Koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh KJKS yaitu gabungan koperasi jasa keuangan syariah. atau persatuan BMT.
·         Gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh koperasi gabungan koperasi adalah PKPRI dari 5 kabupaten yang membentuk gabungan koperasi.
3.      Induk koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi. contoh koperasi induk adalah 3 buah atau lebih gabungan koperasi yang membentuk koperasi induk.biasanya ada di tingkat propvinsi.
C.     Jenis koperasi berdasarkan status keanggotaannya:
1.      Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.      Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

SUMBER:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3

SOSIOLOGI & POLITIK

DESAIN PEKERJAAN DAN ANALISIS PEKERJAAN