TUGAS 2
KELOMPOK 5
Dwi Neni
Rismala (27215454)
F. Dika
(22215606)
Nida Lamis Shofura (25215058)
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
A.
SEJARAH
KOPERASI
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai
pada abad ke-20. Dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai
Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr
Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening
op de Cooperatieve Verenigingen. Peraturan ini dinilai diberlakukan dengan tidak
mempelajari dan mempertimbangkan situasi dan kondisi asli rakyat pribumi
Indonesia, karena hanya memberlakukan (asas korkodansi) peraturan tentang
koperasi yang berlaku di Belanda saat itu, yaitu Regeling der Cooperative
Verenigingen Stb. 227 Tahun 1876, tanggal 17 November 1867. Peraturan
tersebut dianggap oleh para penggerak nasional dan penggerak koperasi saat itu
mempunyai syarat – syarat yang sangat berat untuk dipenuhi oleh para pribumi,
dan dianggap sebagai peraturan yang dibuat untuk menghambat pertumbuhan
koperasi di Indonesia. Namun, untuk rakyat Indonesia (pribumi) tetap
menggunakan Regeling Inlanndsche Cooperatieve VereningengenStb. No. 91
Tahun 1927.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada
tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan
memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang
mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan:
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI).
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI.
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah.
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutamkoperasi.
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
B.
PEKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
1. Sejarah Koperasi pada masa Penjajahan Belanda
Sudah menjadi catatan sejarah dunia bahwa Tanah Air
tercinta ini pernah mengalami masa-masa sangat terpuruk kala dijajah oleh
Negeri Kincir Angin . Dimana segala asset dan sumber daya yang dimiliki
Indonesia dikeruk habis-habisan dan dinikmati oleh bangsa penjajah. Tak
terhitung berapa banyak nyawa yang melayang sia-sia karena kelaparan dan
depresi akut akibat terlilit hutang. Para pemimpin saat itu pun berpikir keras
dan berusaha mencari cara agar dapat mengatasi kesulitan ekonomi yang terus
mendera bangsa Indonesia. Hingga akhirnya pada tahun1896 sebuah Koperasi yang
pertama didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja, seorang patih yang berasal dari
Purwokerto. Niatnya yang begitu mulia dalam mendirikan Koperasi yakni untuk
menolong rakyat yang terjerat hutang oleh lintah darat. Dengan bermodalkan uang
pribadi, Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang berfungsi ganda
menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Seiring dengan meningkatnya Koperasi ini, di
sisi lain masalah pun mulai muncul berdatangan. Diantaranya adalah kegiatan
Koperasi telah dimata-matai oleh Belanda hingga mereka mendirikan (Algemene
Voklscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa. Hal ini
menimbulkan keresahan bagi rakyat dan membuat penurunan progress Bank Penolong dan Tabungan milik R. Aria
Wiriaatmaja.
Kemelaratan, Kesengsaran, dan Kemiskinan yang
diberikan oleh penjajah kepada rakyat. Membuat bangsa Indonesia terkurung dalm
kebodohan Perekonomian. Terlebih lagi kekejaman Belanda yang menginginkan tidak
adanya kemajuan kehidupan perkoperasian karena dinggap akan mengganggu jalannya
politik pemerintahan yang dipegang bangsa mereka saat itu. Sehingga sangat
sulit untuk melihat adaya peluang dalam pembuatan hukum dasar Koperasi yakni
melalui pembuatan Undang-Undang.
Seolah menjawab kebuntuan yang menghadang
perkoperasian bangsa ini. Tahun 1908, melalui organisasi Budi Utomo. Raden
Sutomo dan Gunawan mangunkusumo mendirikan Koperasi Rumah Tangga yang bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di masyarakat. Namun, kehadiran Koperasi
ini tidak bertahan lama karena rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan
manfaat Koperasi. Selanjutnya pada tahun 1913 organisasi Serikat Dagang Islam
(SDI) yang namanya berubah menjadi Serikat Islam (SI) mempropagandakan
pendirian Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan. Namun, Koperasi ini bernasib
sama dengan Koperasi Rumah Tangga. Tidak bertahan karena rendahnya tingkat
pendidikan dan kurangnya penyuluhan terhadap masyarakat. Kemudian pada 7 April
1915 dikeluarkan “Verordening op de Cooperative” Undang-Undang yang semakin
mempersulit politik dan ekonomi sekaligus membatasi ruang gerak Koperasi.
Akhirnya dibentuk panitia Koperasi yang diketahui Dr.
DJ. DH Boeke pada 1920. Dan menyusun peraturan koperasi No. 91 tahun 1927 yang
berisi persyaratan mendirikan koperasi yang lebih longgar daripada sebelumnya.
Koperasi Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda menggembirakan. Meskipun
demikian baying-bayang pemerintahan Belanda masih terus mengikuti. Lalu pada
tahun 1930 dibentuk bagian urusan Koperasi pada Kementrian Dalam Negeri
diketuai oleh R.M Margono Djojohadikusumo yang dilanjutkan dengan dibentuknya
Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam Negeri oleh pemerintah Indonesia dan
pada saat itu jumlah Koperasi di Indonesia lebih dari 1000 unit.
2. Sejarah Koperasi pada Masa Penjajahan Jepang
Tak hanya dijajah oleh Negeri Kincir Angin yang dapat
diibaratkan dengan pepatah “Lepas dari kandang Singa Masuk
ke kandang Buaya”. Indonesia pun pernah dijajah oleh Negeri
Matahari. Dalam kurun waktu 3,5 tahun. Penjajahan Jepang yang sangat
menomorsatukan sistem pertahanan atau kemiliteran yang juga mempengaruhi pada
unit-unit Koperasi yang pada masa dikenal dengan nama ‘KUMIAI’. Yang tujuan
didirikannya adalah untuk kesejahteraan Rakyat, namun sayangnya itu hanyalah
tujuan belaka untuk menipu banyak orang. ‘KUMIAI’ disalahgunakan dengan menjadi
tempat pengumpulan bahan-bahan pokok guna kepentingan Jepang melawan sekutu
dalam perang Asia Timur Raya.
3. Sejarah Koperasi pada Masa Pasca Kemerdekaan.
Usai dibacakannya proklamasi dan telah resmi menjadi
sebuah Negara yang utuh. Bangsa Indonesia memilih untuk menentukan kebijakan
perekonomian dengan mengubah semua tatanan perekonomian yang semula bersistem
liberal-kapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan pasal 33 UUD
1945 dimana pasal tersebut mengatakan bahwa semangat koperasi ditempatkan
sebagai dasar dari semangat perekonomian. Hingga Moch. Hatta yang kita ketahui
sebagai bapak Koperasi, kala itu merintis pembangunan Koperasi yang cukup
pesat. Berbagai jenis kegiatan usaha yang bernaung dibawah Koperasi terus
berkembang dari waktu ke waktu. Kegiatan simpan pinjam, serba usaha dan
lain-lain semakin mendominasi keberadaan Koperasi di Tanah Air yang tercatat
ada sekitar 2500 Koperasi di seluruh Indonesia.
Akhirnya untuk mengukuhkan kedudukan Koperasi,
pemerintah menyusun UU No. 25 Tahun 1992 yang menjadi hukum dasar mengenai
segala sesuatu yang berkaitan dengan Koperasi. Lalu pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat dalma
rangka untuk membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan
menjadikan tanggal 12 Juli tersebut sebagai hari Koperasi. Tak hanya sampai
disitu, pergantian kabinet yang sering terjadi tahun 1950 selalu mengeluarkan
program-program untuk mendukung terus berkembangnya Koperasi.
4. Sejarah Koperasi pada Masa Orde Baru
Usai diberikannya mandat oleh Presiden RI yang pertama
Ir. Soekarno kepada Jend. Soeharto melalui SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas
Maret) pada 11 Maret 1966. Setahun setelahnya dikeluarkan Undang-Undang
Koperasi yang baru yang dikenal dengan UU No.12/1967 mengenai
pokok-pokok perkoperasian. Pemerintah dalam mendorong perkoperasian di era Orde
Baru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang
menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di
bidang pembiayaan maupun jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan dalam
rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan Prioritas pembangunan Nasional, dalam
Pelita (Pembangunan Lima Tahun) V masih terpusatkan pada sektor-sektor
pertanian, maka prioritas pembinaan Koperasi masih mengikuti pola tersebut
dengan pembinaan 2000-4000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan
terhadap Koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD
Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen Koperasi
yang rasional dan efektif dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya
berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu
KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para
anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyakuran barang dan pemasaran hasil
produk.
5. Sejarah Koperasi pada Masa Reformasi.
Krisis moneter yang mendera Indonesia tahun 1998 telah
menghancurkan sistem perekonomian Negara kita. Namun, di sisi lain hal ini
membuat Koperasi menjadi mempunyai peranan lebih hingga dilakuakan pembangunan
Koperasi yang diarahkan untuk pemulihan produksi dan distribusi pangan, memperbesar
akses kredit, penataan kelembagaan, redistribusi aset, membangun industri
berbasis sumberdaya, ekonomi berbasis IPTEK, dan Operasional dari pembangunan
tersebut dibuat program pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Namun sayangnya, masa transisi yang sedang dilalui pun
mempengaruhi berkembangnya Koperasi. Dimana pembinaan terhadap Koperasi
dianggap kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi.
Pembanguna Koperasi di masa ni juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus
pembangunan pada masa ini diutamakan pembangunan UKM dan memberikan
perkuatan kepada Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam di daerah serta
sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya seinergi
pemberdayaan antara Koperasi dan UKM dalam pembangunan sentral, Usaha Kecil
Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisi ekonomi, berperan dalam mendorong
laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
6. Sejarah Koperasi pada Era Globalisasi Kini
Memasuki era Globalisasi dimana jarak antara Negara
satu dengan Negara yang lain menjadi semakin sempit. Globalisasi yang sejatinya
membawa persaingan yang lebih baik dan memotivasi untuk menjadi yang terbaik
serta terdepan. Namun, hal ini membawa Koperasi pada keadaan dimana munculnya
tantangan-tantangan yang harus dilalui demi menjaga eksistensi dan roda
perekonomian Negara. Ciri Individualisme melekat pada Globalisasi tentunya
perlahan dapat mematikan langkah berkembangnya Koperasi yang memiliki dasar
kekeluargaan. Dimana ketika tidak bisa bertahan dan kemungkinan akan ditelan
zaman yang menuntut kemandirian serta individualism. Sehingga orang-orang yang
sulit mengembangkan kreativitas akan menjadi lebih terbelakang.
Oleh karena itu agar Koperasi dapat maju, bertahan,
berkembang, dan terus terjaga kebersamaan antar anggota. Koperasi harus
memperhatikan hal-hal yang tentunya sangat penting dalam perkembangan Koperasi.
Diantaranya:
a.
Melakukan perbaikan mutu Sumber Daya Manusia.
b.
Melakukan perbaikan sistem modal.
c.
Melakukan perbaikan dalam manajemen.
d.
Melakukan perbaikan administrasi Koperasi.
e.
Melakukan sistem auditing koperasi yang transparan.
Dengan
adanya kesadaran anggota dalam kepemilikan koperasi dan kewajiban dalam
mengembangkan usahanya. Koperasi dapat bertahan bahkan maju dan berkembang.
Utamanya di era seperti ini. Selain itu, diperlukan adanya pembinaan Koperasi
yang tidak kalah pentingnya dan mempunyai peranan besar dalam langkah Koperasi
kedepannya.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar