TUGAS 2

KELOMPOK 5
Dwi Neni Rismala (27215454)
F. Dika (22215606)
Nida Lamis Shofura (25215058)



SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

A.   SEJARAH KOPERASI

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Verenigingen. Peraturan ini dinilai diberlakukan dengan tidak mempelajari dan mempertimbangkan situasi dan kondisi asli rakyat pribumi Indonesia, karena hanya memberlakukan (asas korkodansi) peraturan tentang koperasi yang berlaku di Belanda saat itu, yaitu Regeling der Cooperative Verenigingen Stb. 227 Tahun 1876, tanggal 17 November 1867. Peraturan tersebut dianggap oleh para penggerak nasional dan penggerak koperasi saat itu mempunyai syarat – syarat yang sangat berat untuk dipenuhi oleh para pribumi, dan dianggap sebagai peraturan yang dibuat untuk menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia. Namun, untuk rakyat Indonesia (pribumi) tetap menggunakan Regeling Inlanndsche Cooperatieve VereningengenStb. No. 91 Tahun 1927.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan:
                    1.        Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
                    2.        Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
                    3.        Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
                    1.        Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI.
                    2.        Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
                    3.        Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
                    4.        Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
                    1.        Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi.
                    2.        Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
                    3.        Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

B.   PEKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

1.    Sejarah Koperasi pada masa Penjajahan Belanda
Sudah menjadi catatan sejarah dunia bahwa Tanah Air tercinta ini pernah mengalami masa-masa sangat terpuruk kala dijajah oleh Negeri Kincir Angin . Dimana segala asset dan sumber daya yang dimiliki Indonesia dikeruk habis-habisan dan dinikmati oleh bangsa penjajah. Tak terhitung berapa banyak nyawa yang melayang sia-sia karena kelaparan dan depresi akut akibat terlilit hutang. Para pemimpin saat itu pun berpikir keras dan berusaha mencari cara agar dapat mengatasi kesulitan ekonomi yang terus mendera bangsa Indonesia. Hingga akhirnya pada tahun1896 sebuah Koperasi yang pertama didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja, seorang patih yang berasal dari Purwokerto. Niatnya yang begitu mulia dalam mendirikan Koperasi yakni untuk menolong rakyat yang terjerat hutang oleh lintah darat. Dengan bermodalkan uang pribadi, Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang berfungsi ganda menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Seiring dengan meningkatnya Koperasi ini, di sisi lain masalah pun mulai muncul berdatangan. Diantaranya adalah kegiatan Koperasi telah dimata-matai oleh Belanda hingga mereka mendirikan (Algemene Voklscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa. Hal ini menimbulkan keresahan bagi rakyat dan membuat penurunan progress Bank Penolong dan Tabungan milik R. Aria Wiriaatmaja.
Kemelaratan, Kesengsaran, dan Kemiskinan yang diberikan oleh penjajah kepada rakyat. Membuat bangsa Indonesia terkurung dalm kebodohan Perekonomian. Terlebih lagi kekejaman Belanda yang menginginkan tidak adanya kemajuan kehidupan perkoperasian karena dinggap akan mengganggu jalannya politik pemerintahan yang dipegang bangsa mereka saat itu. Sehingga sangat sulit untuk melihat adaya peluang dalam pembuatan hukum dasar Koperasi yakni melalui pembuatan Undang-Undang.
Seolah menjawab kebuntuan yang menghadang perkoperasian bangsa ini. Tahun 1908, melalui organisasi Budi Utomo. Raden Sutomo dan Gunawan mangunkusumo mendirikan Koperasi Rumah Tangga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di masyarakat. Namun, kehadiran Koperasi ini tidak bertahan lama karena rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan manfaat Koperasi. Selanjutnya pada tahun 1913 organisasi Serikat Dagang Islam (SDI) yang namanya berubah menjadi Serikat Islam (SI) mempropagandakan pendirian Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan. Namun, Koperasi ini bernasib sama dengan Koperasi Rumah Tangga. Tidak bertahan karena rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya penyuluhan terhadap masyarakat. Kemudian pada 7 April 1915 dikeluarkan “Verordening op de Cooperative” Undang-Undang yang semakin mempersulit politik dan ekonomi sekaligus membatasi ruang gerak Koperasi.
Akhirnya dibentuk panitia Koperasi yang diketahui Dr. DJ. DH Boeke pada 1920. Dan menyusun peraturan koperasi No. 91 tahun 1927 yang berisi persyaratan mendirikan koperasi yang lebih longgar daripada sebelumnya. Koperasi Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda menggembirakan. Meskipun demikian baying-bayang pemerintahan Belanda masih terus mengikuti. Lalu pada tahun 1930 dibentuk bagian urusan Koperasi pada Kementrian Dalam Negeri diketuai oleh R.M Margono Djojohadikusumo yang dilanjutkan dengan dibentuknya Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam Negeri oleh pemerintah Indonesia dan pada saat itu jumlah Koperasi di Indonesia lebih dari 1000 unit.

2.    Sejarah Koperasi pada Masa Penjajahan Jepang
Tak hanya dijajah oleh Negeri Kincir Angin yang dapat diibaratkan dengan pepatah “Lepas dari kandang Singa Masuk ke kandang Buaya”. Indonesia pun pernah dijajah oleh Negeri Matahari. Dalam kurun waktu 3,5 tahun. Penjajahan Jepang yang sangat menomorsatukan sistem pertahanan atau kemiliteran yang juga mempengaruhi pada unit-unit Koperasi yang pada masa dikenal dengan nama ‘KUMIAI’. Yang tujuan didirikannya adalah untuk kesejahteraan Rakyat, namun sayangnya itu hanyalah tujuan belaka untuk menipu banyak orang. ‘KUMIAI’ disalahgunakan dengan menjadi tempat pengumpulan bahan-bahan pokok guna kepentingan Jepang melawan sekutu dalam perang Asia Timur Raya.

3.    Sejarah Koperasi pada Masa Pasca Kemerdekaan.
Usai dibacakannya proklamasi dan telah resmi menjadi sebuah Negara yang utuh. Bangsa Indonesia memilih untuk menentukan kebijakan perekonomian dengan mengubah semua tatanan perekonomian yang semula bersistem liberal-kapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dimana pasal tersebut mengatakan bahwa semangat koperasi ditempatkan sebagai dasar dari semangat perekonomian. Hingga Moch. Hatta yang kita ketahui sebagai bapak Koperasi, kala itu merintis pembangunan Koperasi yang cukup pesat. Berbagai jenis kegiatan usaha yang bernaung dibawah Koperasi terus berkembang dari waktu ke waktu. Kegiatan simpan pinjam, serba usaha dan lain-lain semakin mendominasi keberadaan Koperasi di Tanah Air yang tercatat ada sekitar 2500 Koperasi di seluruh Indonesia.
Akhirnya untuk mengukuhkan kedudukan Koperasi, pemerintah menyusun UU No. 25 Tahun 1992 yang menjadi hukum dasar mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Koperasi. Lalu pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat dalma rangka untuk membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan tanggal 12 Juli tersebut sebagai hari Koperasi. Tak hanya sampai disitu, pergantian kabinet yang sering terjadi tahun 1950 selalu mengeluarkan program-program untuk mendukung terus berkembangnya Koperasi.

4.    Sejarah Koperasi pada Masa Orde Baru
Usai diberikannya mandat oleh Presiden RI yang pertama Ir. Soekarno kepada Jend. Soeharto melalui SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret)  pada 11 Maret 1966. Setahun setelahnya dikeluarkan Undang-Undang Koperasi yang baru yang dikenal dengan UU No.12/1967 mengenai pokok-pokok perkoperasian. Pemerintah dalam mendorong perkoperasian di era Orde Baru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan maupun jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan Prioritas pembangunan Nasional, dalam Pelita (Pembangunan Lima Tahun) V masih terpusatkan pada sektor-sektor pertanian, maka prioritas pembinaan Koperasi masih mengikuti pola tersebut dengan pembinaan 2000-4000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap Koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen Koperasi yang rasional dan efektif dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyakuran barang dan pemasaran hasil produk.

5.    Sejarah Koperasi pada Masa Reformasi.
Krisis moneter yang mendera Indonesia tahun 1998 telah menghancurkan sistem perekonomian Negara kita. Namun, di sisi lain hal ini membuat Koperasi menjadi mempunyai peranan lebih hingga dilakuakan pembangunan Koperasi yang diarahkan untuk pemulihan produksi dan distribusi pangan, memperbesar akses kredit, penataan kelembagaan, redistribusi aset, membangun industri berbasis sumberdaya, ekonomi berbasis IPTEK, dan Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Namun sayangnya, masa transisi yang sedang dilalui pun mempengaruhi berkembangnya Koperasi. Dimana pembinaan terhadap Koperasi dianggap kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi. Pembanguna Koperasi di masa ni juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus pembangunan pada masa  ini diutamakan pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam di daerah serta sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya seinergi pemberdayaan antara Koperasi dan UKM dalam pembangunan sentral, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisi ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

6.    Sejarah Koperasi pada Era Globalisasi Kini
Memasuki era Globalisasi dimana jarak antara Negara satu dengan Negara yang lain menjadi semakin sempit. Globalisasi yang sejatinya membawa persaingan yang lebih baik dan memotivasi untuk menjadi yang terbaik serta terdepan. Namun, hal ini membawa Koperasi pada keadaan dimana munculnya tantangan-tantangan yang harus dilalui demi menjaga eksistensi dan roda perekonomian Negara. Ciri Individualisme melekat pada Globalisasi tentunya perlahan dapat mematikan langkah berkembangnya Koperasi yang memiliki dasar kekeluargaan. Dimana ketika tidak bisa bertahan dan kemungkinan akan ditelan zaman yang menuntut kemandirian serta individualism. Sehingga orang-orang yang sulit mengembangkan kreativitas akan menjadi lebih terbelakang.
Oleh karena itu agar Koperasi dapat maju, bertahan, berkembang, dan terus terjaga kebersamaan antar anggota. Koperasi harus memperhatikan hal-hal yang tentunya sangat penting dalam perkembangan Koperasi. Diantaranya:
                            a.        Melakukan perbaikan mutu Sumber Daya Manusia.
                            b.        Melakukan perbaikan sistem modal.
                            c.        Melakukan perbaikan dalam manajemen.
                            d.        Melakukan perbaikan administrasi Koperasi.
                            e.        Melakukan sistem auditing koperasi yang transparan.
Dengan adanya kesadaran anggota dalam kepemilikan koperasi dan kewajiban dalam mengembangkan usahanya. Koperasi dapat bertahan bahkan maju dan berkembang. Utamanya di era seperti ini. Selain itu, diperlukan adanya pembinaan Koperasi yang tidak kalah pentingnya dan mempunyai peranan besar dalam langkah Koperasi kedepannya.

SUMBER:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3

SOSIOLOGI & POLITIK

DESAIN PEKERJAAN DAN ANALISIS PEKERJAAN