SOSIOLOGI & POLITIK
SUSUNAN
PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAH
Oleh:
Nida
Lamis Shofura (25215058)
1EB05
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah
SWT, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul
SUSUNAN PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAH Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas
mata kuliah Sosiologi dan Politik.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi
mahasiswa maupun masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Depok, Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
B. RUMUSAN
MASALAH
C. TUJUAN
PENULISAN
BAB II PEMBAHASAN
STRUKTUR PEMBAGIAN
KEKUASAAN PEMERINTAH INDONESIA
1. BADAN
EKSEKUTIF
A. PENGERTIAN
BADAN EKSEKUTIF
B. BENTUK-BENTUK
BADAN EKSEKUTIF NEGARA DAN KEWENANGANNYA
2. BADAN
LEGISLATIF
A. PENGERTIAN
BADAN LEGISLATIF
B. BADAN
LEGISLATIF DI INDONESIA & KEWENANGANNYA
3. BADAN
YUDIKATIF
A. PENGERTIAN
BADAN YUDIKATIF
B. BADAN-BADAN
YUDIKATIF DI INDONESIA
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kekuasaan
negara adalah kekuasaan mengatur, menertibkan , dan memajukan kepentingan umum
dalam rangka mencapai tujuannya. Kekuasaan itu biasanya di serahkan kepada
lembaga negara yang bekerja, baik sendiri maupun berhubungan. Penyerahan
kekuasaan kepada lembaga negara di maksudkan agara tujuan nasional lebih
efisien, karena hal itu memberi perlindungan dan zaman hak asasi manusia, yaitu
warga negara selain di atur juga diberi kesempatan mengenai haknya (misalnya
berbicara, mencari nafkah, dan persamaan dalam hukum). Kekuasaan kelembagaan
negara umumnya berpedoman pada Trias Politica dari Montesquieu tentang
pemisahan kekuasaan atau dari John Lock tentang pembagian kekuasaan.
Kita
ketahui saat ini negara kita memakai asas trias politica tidak murni. Artinya
pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak mengikuti
asas Montesquieu secara penuh, jadi masih ada interperensi dari lembaga-lembaga
ekskutif, legislatif, dan yudikatif itu sendiri. Jika adanya interperensi
berarti kita dapat menemukan adanya hubungan lembaga-lembaga eksekutif,
yudikatif, maupun legislatif.
Untuk membahas hal tersebut akan di jelaskan lebih rinci pada pembahasan.
Pada perkembangan di Indonesia sendiri mengunakan bentuk pemiasahan/ pembagian kekuasaan seperti yang di rancang montesqiu, namun dalam perkembangannya penyebutan badan dengan istilah berlainan, namun pada intinya tetap sama, yaitu DPR ( badan Legislatif), Presiden ( badan Eksekutif) dan MA ( badan yudikatif). penerapan teori pemisahan kekuasaan ini di terapkan di negara- negara yang cenderung menganut sistem pemerintahan demokrasi, seperti negara Amerika Serikat. Dalam negara yang demokrasi terdapat indikasi yang menunjukkan penghargaan hak asasi manusia, dengan menjujung harkat martabat manusia.
Untuk membahas hal tersebut akan di jelaskan lebih rinci pada pembahasan.
Pada perkembangan di Indonesia sendiri mengunakan bentuk pemiasahan/ pembagian kekuasaan seperti yang di rancang montesqiu, namun dalam perkembangannya penyebutan badan dengan istilah berlainan, namun pada intinya tetap sama, yaitu DPR ( badan Legislatif), Presiden ( badan Eksekutif) dan MA ( badan yudikatif). penerapan teori pemisahan kekuasaan ini di terapkan di negara- negara yang cenderung menganut sistem pemerintahan demokrasi, seperti negara Amerika Serikat. Dalam negara yang demokrasi terdapat indikasi yang menunjukkan penghargaan hak asasi manusia, dengan menjujung harkat martabat manusia.
Sehingga
keadaan ini berpengaruhi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya
hubungan kerja sama antara badan kekuasaan yang ada dalam pemerintahan.
Hubungan itu berbentuk kerjasama dalam pemerintahan maupun dalam bentuk
peraturan namun tidak menutup kemungkinan dalam perjanjanjian untuk
menyelengarakan pemerintahan yang demokrasi.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimanakah pembagian kekuasaan pemerintah di Indonesia ?
2.
Apakah kewenangan dari masing-masing pembagian kekuasaan
pemerintah tersebut ?
3.
Bagaimanakah hubungan antara masing-masing pembagian
kekuasaan tersebut ?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui pembagian kekuasaan
pemerintah di Indonesia.
2. Mengetahui kewenangan dari
masing-masing pembagian kekuasaan pemerintah tersebut.
3. Mengetahui hubungan antara
masing-masing pembagian kekuasaan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
STRUKTUR
PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAH INDONESIA
Negara Republik Indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan
pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara.
Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan
tajam , tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya. Menurut UUD 1945,
untuk menjalankan mekanisme pemerintahan di negara Republik Indonesia, maka di
dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga tertinggi negara yang
merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan kehidupan negara.
Lembaga tertinggi negara ialah majelis permusyawaratan
rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga tinggi negara adalah aparat-aparat negara utama yang
kedudukannya adalah dibawah MPR, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat
dalam UUD 1945, lembaga-lembaga tinggi negara adalah sebagai berikut:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan rakyat
- Presiden dan Wakil Presiden
- Mahkamah Agung
- Mahkamah konstitusi
- Badan Pemeriksa Keuangan
1. BADAN EKSEKUTIF
A. PENGERTIAN BADAN EKSEKUTIF
Telah disebutkan sebelumnya bahwa kekuasaan pelaksanaan
pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif. Dalam bahasa sederhananya
eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab
mengimplementasikan atau menjalankan hukum. Dengan kata lain eksekutif
melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga
legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang
biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta
menteri-menterinya. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu
Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik
yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung yang
meliputi :
1) Presiden/Wakil Presiden
2) Dewan Pertimbangan Presiden
3) Kementerian Negara
4) Pemerintah Daerah
Sementara itu Support Bodies, berada
di bawah lembaga kepresidenan dan menjalankan fungsi dukungan terhadap
Governing Bodies yang terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia)
yang meliputi :
1) TNI Angkatan Darat
2) TNI Angkatan Laut
3) TNI Angkatan Udara
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Untuk melaksanakan fungsi
pemerintahan lembaga eksekutif negara secara efektif dan efisien perlu
diperhatikan tipe-tipe kekuasaan eksekutif. Pilihan tipe eksekutif lebih kepada
bagaimana desain institusional suatu negara, jadi undang-undang dasarlah yang
menentukan tipe kekuasaan eksekutif ini. Dalam pilihan desain institusional pun
tidak ada istilah salah atau benar melaikan cocok atau tidak, optimal serta
efektif atau tidak diterapkan di suatu negara. Adapun tujuan dari pilihan tipe
eksekutif tersebut ialah:
1) Manajemen konflik dan pemeliharaan system
2) Penentuan dan inovasi kebijakan
3) Koherensi dan konsistensi kebijakan
4) Keterwakilan kelompok-kelompok
sosial, masyarakat
5) Proteksi atas kepentingan minoritas
6) Akses terhadap para pembuat
kebijakan
Negara terlebih dahulu telah
merumuskan konstitusinya sebagai instrumen terbentuknya suatu pemerintahan yang
berdaulat. Undang-undang dasar merumuskan kekuasaan lembaga-lembaga tinggi
negara ke dalam pasal-pasal serta penafsirannya. Jika dilihat implementasinya
di Indonesia, negara kita telah mengalami banyak perubahan dalam undang-undang
dasar untuk memilih tipe kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat pada
undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1 dalam amandemen pertama dijelaskan bahwa
“Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat”, ketentuan ini menggambarkan terjadinya pergeseran kekuasaan legislatif
dari tangan presiden sebelumnya. Pada dua periode politik sebelum reformasi
Presidenlah yang yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan DPR. Akan tetapi, sekarang, kekuasaan membentuk undang-undang
berdasarkan Pasal 20 ayat 1 baru, justru berada di Dewan Perwakilan Rakyat,
sedangkan dalam ayat di atas, presiden hanya dinyatakan berhak mengajukan RUU
kepada DPR.
B. BENTUK-BENTUK BADAN EKSEKUTIF NEGARA
& KEWENANGANNYA
Bentuk-bentuk lembaga
eksekutif yang di maksud adalah sebagai berikut :
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi
masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan
tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak
mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga
memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat
oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum
Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan
setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Disamping itu,, Presiden juga memiliki hak untuk memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi
adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak
seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan
melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat
pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok
perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan
bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan terhadap
seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana,
terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga
diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan
undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan
pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini
diatur dengan undang-undang.
Wewenang atau kekuasaan eksekutif presiden menurut UUD 1945
adalah:
a. Memegang kekuasaan pemerintah
(eksekutif) tertinggi dalam Negara
b. Merupakan Panglima Tertinggi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, sehingga tidak hanya angkatan perang tapi juga
polisi (Polri)
c. Dengan persetujuan DPR presiden
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
d. Bersama-sama DPR Presiden menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
e. Presiden menyatakan keadaan bahaya,
dalam mana syarat-syarat dan akibat keadaan berbahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
f. Presiden mengangkat duta dan konsul
serta menerima duta negara lain.
g. Presiden memberi gelar, tanda jasa
dan tanda-tanda kehormatan yang lain.
2. LEMBAGA LEGISLATIF
A. PENGERTIAN LEMBAGA LEGISLATIF
Badan legislatif adalah
struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses pembuatan
kebijakan negara. Legislatif itu sendiri berasal dari kata “legislate” yang
berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Anggotanya dianggap
sebagai perwakilan rakyat, karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan
sebagai badan atau dewan perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga
adalah parlemen, kongres, ataupun asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi
yang menunjuk eksekutif Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang
pemerintahan yang sama, dan bebas dari eksekutif.
B. BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA &
KEWENANGANNYA
Melalui UUD 1945, dapat
diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD
II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan
wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie dalam Beddy
Irawan Maksudi menyebut Indonesia setelah amandemen IV UUD 1945, Indonesia
merupakan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan
rakyat.
Untuk perbandingan,
dapat kita lihat dari sistem ketatanegaraan Amerika Serikat. Di Negara tersebut
kekuasaan legislative ada di tangan kongres. Kongres terdiri atas The House of
Representatives dan Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas
wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil Negara
bagian. Kongres tidak berdiri sendiri-sendiri sebagai badan tersendiri sebab ia
hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan
Senates.
Sementara di Indonesia,
ada tiga lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, yaitu:
1) MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR merupakan struktur legislatif yang berkedudukan di
tingkat pusat. Setelah amandemen UUD 1945 ke-4 pada tanggal 10 Agustus 2002,
maka MPR RI sebagai kelembagaan Negara, tidak lagi diberikan sebutan sebagai
lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga DPR,
Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat 2 yang telah mengalami perubahan
perihal kedaulatan disebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar,” sehingga tampaklah bahwa MPR RI
tidak lagi menjadi pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah
berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan DPD yang kesemuanya
direkrut melalui pemilu.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang yang terdiri
atas 550 orang anggota DPR dan 128 orang anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR
5 tahun dan bersamaan pada saat anggota DPR dan anggota DPD yang baru
mengucapkan sumpah atau janji. Tugas dan wewenang MPR di atur dalam pasal 3 UUD
1945 yang berbunyi :
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.
Dari
pasal di atas dapat di jabarkan lagi bahwa tugas dan wewenang MPR tersebut
meliputi (dalam UU No. 27 Tahun 2009 pada pasal 4) :
1945.
Mengubah dan menetapkan UUD Negara RI Tahun 1945.
1946.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum (pemilu).
1947.
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
1948.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa
jabatannya.
1949.
Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diajukan
Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya.
1950.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
mangkat, berhenti atau diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Selain
tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki hak pada pasal 9, diantaranya
adalah sebagai berikut :
1945.
Mengajukan usul pengubahan pasal UUD 1945.
1946.
Menetukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
1947.
Memilih dan dipilih.
1948.
Membela diri.
1949.
Hak imunitas.
1950.
Hak protokoler.
1951.
Hak keuangan dan administratif.
1952.
Bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibu kota
Negara.
Selain mempunyai hak, MPR juga memiliki kewajiban yang
diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 10:
a) memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;
c) mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d) mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e) melaksanakan peranan sebagai wakil
rakyat dan wakil daerah.
2) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
DPR adalah suatu struktur legislatif yang punya
kewenangan membentuk undang-undang. DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang di pilih melalui pemilihan umum. Dan dalam
membentuk undang-undang tersebut DPR harus melakukan pembahasan serta
persetujuan bersama Presiden. Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah
sebagai berikut (dilihat dari UUD 1945) :
Legislatif (DPR)
mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden kepada MPR,
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi dan
seterusnya.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat 1 yang
menyatakan “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
DPR mempunyai kekuasaan
membentuk undang-undang.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 yang
menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang”. Dan juga terdapat dalam Pasal 20 ayat 2 yang menyatakan “Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama”
Di dalam DPR menetapkan
rancangan undang-undang, tidak di sahkan oleh Presiden Rancangan Undang-Undang
tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 5 yang
menyatakan “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.
Setiap anggota DPR
berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Hal ini termuat di dalam UUD 1945 Pasal 21 ayat 1
yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang”.
3) DEWAN
PERWAKILAN DAERAH
Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga daerah dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, dengan maksud untuk memberikan tempat
bagi daerah-daerah menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan tingkat
nasional untuk mengakomodir dan memperjuangkan kepentingan daerah-daerahnya,
sehingga memperkuat kesatuan nasional.
DPD mempunyai tugas dan wewenang dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 224, yaitu:
a. Dapat mengajukan kepada DPR
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. Ikut membahas bersama DPR dan
Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c. Ikut membahas bersama DPR dan
Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang
berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. Memberikan pertimbangan kepada DPR
atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. Dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama;
f. Menyampaikan hasil pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,
pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti;
g. Menerima hasil pemeriksaan atas
keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h. Memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam pemilihan anggota BPK; dan
i.
Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
3. BADAN
YUDIKATIF
A. PENGERTIAN
BADAN YUDIKATIF
Lembaga
Yudikatif adalah suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi
mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan
oleh institusi pemerintahan secara luas serta besifat independent dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya. Lembaga Yudikatif ini termasuk dalam bidang
ilmu hukum dari pada bidang politik kecuali dibeberapa negara dimana Mahkamah
Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep “yudicial review” (menguji
ulang peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang ada di atasnya).
B. BADAN-BADAN
YUDIKATIF DI INDONESIA
a) MAHKAMAH
AGUNG (MA)
® KEWAJIBAN
DAN WEWENANG MA
a. Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
b. Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
c. Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
d. Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
® TUGAS POKOK DAN FUNGSI MA
a. Fungsi Peradilan
b. Fungsi Pengawasan
c. Fungsi Pengaturan
d. Fungsi Pemberian Nasehat
e. Fungsi Administrasi
f. Fungsi Lainnya
b) MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK
INDONESIA (MKRI)
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No.24 tahun 2004).
® KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN MKRI
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan
wewenang MK adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
b. Wajib memberi putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD 1945
® TUGAS POKOK MKRI
a. Menguji undang-undang terhadap UUD
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung.
® WEWENANG
KYRI
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim
® TUGAS
KYRI
a. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
b. Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung
c. Melakukan seleksi terhadap calon
Hakim Agung
d. Menetapkan calon Hakim Agung
e. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
f. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan,
Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
g. Menerima laporan pengaduan
masyarakat tentang perilaku hakim
h. Melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim
i.
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden
dan DPR
BAB
III
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman bisa memberikan kritik dan
saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan
makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penulis pada khususnya juga para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
mahkamahkonstitusi.go.id/registrasi_perkara.php http://widiaflo.blogspot.com/2012/11/badan-legislatif.html
http://nhurrahmahar.blogspot.com/2012/03/-pembagian-kekuasaan.html http://r4g3sblog.blogspot.com/2010/07/
-hubungan-eksekutif.html
Komentar
Posting Komentar