SOSIOLOGI & POLITIK



SUSUNAN
PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAH


Oleh:
Nida Lamis Shofura (25215058)

1EB05



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015/2016



KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul SUSUNAN PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAH Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi dan Politik.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. 
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa maupun masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


Depok, Maret 2016

Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
B.     RUMUSAN MASALAH
C.     TUJUAN PENULISAN
BAB II PEMBAHASAN
STRUKTUR PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAH INDONESIA
1.      BADAN EKSEKUTIF
A.    PENGERTIAN BADAN EKSEKUTIF
B.     BENTUK-BENTUK BADAN EKSEKUTIF NEGARA DAN KEWENANGANNYA
2.      BADAN LEGISLATIF
A.    PENGERTIAN BADAN LEGISLATIF
B.     BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA & KEWENANGANNYA
3.      BADAN YUDIKATIF
A.    PENGERTIAN BADAN YUDIKATIF
B.     BADAN-BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kekuasaan negara adalah kekuasaan mengatur, menertibkan , dan memajukan kepentingan umum dalam rangka mencapai tujuannya. Kekuasaan itu biasanya di serahkan kepada lembaga negara yang bekerja, baik sendiri maupun berhubungan. Penyerahan kekuasaan kepada lembaga negara di maksudkan agara tujuan nasional lebih efisien, karena hal itu memberi perlindungan dan zaman hak asasi manusia, yaitu warga negara selain di atur juga diberi kesempatan mengenai haknya (misalnya berbicara, mencari nafkah, dan persamaan dalam hukum). Kekuasaan kelembagaan negara umumnya berpedoman pada Trias Politica dari Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan atau dari John Lock tentang pembagian kekuasaan.
Kita ketahui saat ini negara kita memakai asas trias politica tidak murni. Artinya pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak mengikuti asas Montesquieu secara penuh, jadi masih ada interperensi dari lembaga-lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif itu sendiri. Jika adanya interperensi berarti kita dapat menemukan adanya hubungan lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Untuk membahas hal tersebut akan di jelaskan lebih rinci pada pembahasan.
Pada perkembangan di Indonesia sendiri mengunakan bentuk pemiasahan/ pembagian kekuasaan seperti yang di rancang montesqiu, namun dalam perkembangannya penyebutan badan dengan istilah berlainan, namun pada intinya tetap sama, yaitu DPR ( badan Legislatif), Presiden ( badan Eksekutif) dan MA ( badan yudikatif). penerapan teori pemisahan kekuasaan ini di terapkan di negara- negara yang cenderung menganut sistem pemerintahan demokrasi, seperti negara Amerika Serikat. Dalam negara yang demokrasi terdapat indikasi yang menunjukkan penghargaan hak asasi manusia, dengan menjujung harkat martabat manusia.
Sehingga keadaan ini berpengaruhi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya hubungan kerja sama antara badan kekuasaan yang ada dalam pemerintahan. Hubungan itu berbentuk kerjasama dalam pemerintahan maupun dalam bentuk peraturan namun tidak menutup kemungkinan dalam perjanjanjian untuk menyelengarakan pemerintahan yang demokrasi.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah pembagian kekuasaan pemerintah di Indonesia ?
2.      Apakah kewenangan dari masing-masing pembagian kekuasaan pemerintah tersebut ?
3.      Bagaimanakah hubungan antara masing-masing pembagian kekuasaan tersebut ?

C.     TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui pembagian kekuasaan pemerintah di Indonesia.
2.      Mengetahui kewenangan dari masing-masing pembagian kekuasaan pemerintah tersebut.
3.      Mengetahui hubungan antara masing-masing pembagian kekuasaan tersebut.






BAB II
PEMBAHASAN

STRUKTUR PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAH INDONESIA
Negara Republik Indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam , tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya. Menurut UUD 1945, untuk menjalankan mekanisme pemerintahan di negara Republik Indonesia, maka di dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga tertinggi negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan kehidupan negara.
Lembaga tertinggi negara ialah majelis permusyawaratan rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga tinggi negara adalah aparat-aparat negara utama yang kedudukannya adalah dibawah MPR, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945, lembaga-lembaga tinggi negara adalah sebagai berikut:
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan rakyat
  3. Presiden dan Wakil Presiden
  4. Mahkamah Agung
  5. Mahkamah konstitusi
  6. Badan Pemeriksa Keuangan


1.      BADAN EKSEKUTIF
A.    PENGERTIAN BADAN EKSEKUTIF
Telah disebutkan sebelumnya bahwa kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif. Dalam bahasa sederhananya eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan atau menjalankan hukum. Dengan kata lain eksekutif melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung yang meliputi :
1)      Presiden/Wakil Presiden
2)      Dewan Pertimbangan Presiden
3)      Kementerian Negara
4)      Pemerintah Daerah
Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga kepresidenan dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies yang terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi :
1)      TNI Angkatan Darat
2)      TNI Angkatan Laut
3)      TNI Angkatan Udara
4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia
Untuk melaksanakan fungsi pemerintahan lembaga eksekutif negara secara efektif dan efisien perlu diperhatikan tipe-tipe kekuasaan eksekutif. Pilihan tipe eksekutif lebih kepada bagaimana desain institusional suatu negara, jadi undang-undang dasarlah yang menentukan tipe kekuasaan eksekutif ini. Dalam pilihan desain institusional pun tidak ada istilah salah atau benar melaikan cocok atau tidak, optimal serta efektif atau tidak diterapkan di suatu negara. Adapun tujuan dari pilihan tipe eksekutif tersebut ialah:
1)      Manajemen konflik dan pemeliharaan system
2)      Penentuan dan inovasi kebijakan
3)      Koherensi dan konsistensi kebijakan
4)      Keterwakilan kelompok-kelompok sosial, masyarakat
5)      Proteksi atas kepentingan minoritas
6)      Akses terhadap para pembuat kebijakan
Negara terlebih dahulu telah merumuskan konstitusinya sebagai instrumen terbentuknya suatu pemerintahan yang berdaulat. Undang-undang dasar merumuskan kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara ke dalam pasal-pasal serta penafsirannya. Jika dilihat implementasinya di Indonesia, negara kita telah mengalami banyak perubahan dalam undang-undang dasar untuk memilih tipe kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat pada undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1 dalam amandemen pertama dijelaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”, ketentuan ini menggambarkan terjadinya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan presiden sebelumnya. Pada dua periode politik sebelum reformasi Presidenlah yang yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, sekarang, kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat 1 baru, justru berada di Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan dalam ayat di atas, presiden hanya dinyatakan berhak mengajukan RUU kepada DPR.

B.     BENTUK-BENTUK BADAN EKSEKUTIF NEGARA & KEWENANGANNYA
Bentuk-bentuk lembaga eksekutif yang di maksud adalah sebagai berikut :
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Disamping itu,, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.
Wewenang atau kekuasaan eksekutif presiden menurut UUD 1945 adalah:
a.       Memegang kekuasaan pemerintah (eksekutif) tertinggi dalam Negara
b.      Merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga tidak hanya angkatan perang tapi juga polisi (Polri)
c.       Dengan persetujuan DPR presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
d.      Bersama-sama DPR Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
e.       Presiden menyatakan keadaan bahaya, dalam mana syarat-syarat dan akibat keadaan berbahaya ditetapkan dengan undang-undang.
f.       Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain.
g.      Presiden memberi gelar, tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan yang lain.

2.      LEMBAGA LEGISLATIF
A.    PENGERTIAN LEMBAGA LEGISLATIF
Badan legislatif adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses pembuatan kebijakan negara. Legislatif itu sendiri berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres, ataupun asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi yang menunjuk eksekutif Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas dari eksekutif.

B.     BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA & KEWENANGANNYA
Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie dalam Beddy Irawan Maksudi menyebut Indonesia setelah amandemen IV UUD 1945, Indonesia merupakan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat.
Untuk perbandingan, dapat kita lihat dari sistem ketatanegaraan Amerika Serikat. Di Negara tersebut kekuasaan legislative ada di tangan kongres. Kongres terdiri atas The House of Representatives dan Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil Negara bagian. Kongres tidak berdiri sendiri-sendiri sebagai badan tersendiri sebab ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan Senates.
Sementara di Indonesia, ada tiga lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, yaitu:
1)      MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR merupakan struktur legislatif yang berkedudukan di tingkat pusat. Setelah amandemen UUD 1945 ke-4 pada tanggal 10 Agustus 2002, maka MPR RI sebagai kelembagaan Negara, tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat 2 yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar,” sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan DPD yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang yang terdiri atas 550 orang anggota DPR dan 128 orang anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR 5 tahun dan bersamaan pada saat anggota DPR dan anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Tugas dan wewenang MPR di atur dalam pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi :
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b)      Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c)      Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Dari pasal di atas dapat di jabarkan lagi bahwa tugas dan wewenang MPR tersebut meliputi (dalam UU No. 27 Tahun 2009 pada pasal 4) :
1945.               Mengubah dan menetapkan UUD Negara RI Tahun 1945.
1946.               Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum (pemilu).
1947.               Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
1948.               Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
1949.               Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
1950.               Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti atau diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Selain tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki hak pada pasal 9, diantaranya adalah sebagai berikut :
1945.               Mengajukan usul pengubahan pasal UUD 1945.
1946.               Menetukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
1947.               Memilih dan dipilih.
1948.               Membela diri.
1949.               Hak imunitas.
1950.               Hak protokoler.
1951.               Hak keuangan dan administratif.
1952.               Bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibu kota Negara.
Selain mempunyai hak, MPR juga memiliki kewajiban yang diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 10:
a)      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b)      melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;
c)      mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d)     mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e)      melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2)      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
DPR adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang di pilih melalui pemilihan umum. Dan dalam membentuk undang-undang tersebut DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden. Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut (dilihat dari UUD 1945) :
*      Legislatif (DPR) mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden kepada MPR, terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi dan seterusnya.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat 1 yang menyatakan “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

*      DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dan juga terdapat dalam Pasal 20 ayat 2 yang menyatakan “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”

*      Di dalam DPR menetapkan rancangan undang-undang, tidak di sahkan oleh Presiden Rancangan Undang-Undang tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 5 yang menyatakan “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.

*      Setiap anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Hal ini termuat di dalam UUD 1945 Pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
3)      DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga daerah dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, dengan maksud untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodir dan memperjuangkan kepentingan daerah-daerahnya, sehingga memperkuat kesatuan nasional.
DPD mempunyai tugas dan wewenang dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 224, yaitu:
a.       Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b.      Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.       Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e.       Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f.       Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g.      Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h.      Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i.        Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.      BADAN YUDIKATIF
A.    PENGERTIAN BADAN YUDIKATIF
Lembaga Yudikatif adalah suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta besifat independent dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Lembaga Yudikatif ini termasuk dalam bidang ilmu hukum dari pada bidang politik kecuali dibeberapa negara dimana Mahkamah Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep “yudicial review” (menguji ulang peraturan perundang undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada di atasnya).

B.     BADAN-BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA
a)      MAHKAMAH AGUNG (MA)
®    KEWAJIBAN DAN WEWENANG MA
a.       Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
b.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
c.       Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
d.      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
®    TUGAS POKOK DAN FUNGSI MA
a.       Fungsi Peradilan
b.      Fungsi Pengawasan
c.       Fungsi Pengaturan
d.      Fungsi Pemberian Nasehat
e.       Fungsi Administrasi
f.       Fungsi Lainnya

b)      MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (MKRI)
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No.24 tahun 2004).
®    KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN MKRI
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
a.       Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
b.      Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
®    TUGAS POKOK MKRI
a.       Menguji undang-undang terhadap UUD
b.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
c.       Memutus pembubaran partai politik
d.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
e.       Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

c)      KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
®    WEWENANG KYRI
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
®    TUGAS KYRI
a.       Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
b.      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
c.       Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
d.      Menetapkan calon Hakim Agung
e.       Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
f.       Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
g.      Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
h.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
i.        Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR











BAB III
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.










                                                  DAFTAR PUSTAKA        

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3

SOSIOLOGI & POLITIK

DESAIN PEKERJAAN DAN ANALISIS PEKERJAAN