PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PHK
Hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dalam
melaksanakan hubungan kerja terkadang terjadi perselisihan antara pekerja/buruh
dengan pengusaha. Perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan
pengusaha dalam hubungan kerja dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan
kerja. Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pasal
158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan
berat sebagai berikut:
1. melakukan
penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2. memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3. mabuk,
meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
4. melakukan
perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
5. menyerang,
menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja;
6. membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk mekukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
7. dengan
ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
8. dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan
bahaya di tempat kerja;
9. membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan negara; atau
10. melakukan
perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Pembuktian
bahwa pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat harus didukung dengan bukti
sebagai berikut:
1. pekerja/buruh
tertangkap tangan;
2. ada
pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
3. bukti
lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di
perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
saksi.
Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan
alasan sebagai berikut:
1. pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
2. pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
3. pekerja/buruh
menjalankan ibadah ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. pekerja/buruh
menikah;
5. pekerka/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peratauran perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;\
7. pekerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh di luar jam kerja, atau
di dalam jam kerja atas kesepakatan mengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;
8. pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
10. pekerja/buruh
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena
hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya berlum dapat dipastikan.
Pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan tersebutdi atas adalah batal demi
hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang
bersangkutan.
JENIS-JENIS PHK
Dalam
literature hukum ketenagakerjaan, dikenal adanya beberapa jenis pemutusan
hubungan kerja (PHK), yakni :
1. PHK
oleh majikan/pengusaha:
PHK
ini bisa terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
a. PHK
karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (Pasal 158 ayat (4))
b. PHK
karena pekerja/buruh (setelah) ditahan pihak berwajib selama 6 (bulan)
berturut-turut disebabkan melakukan tindak pidana di luar perusahaan (Pasal 160
ayat (3))
c. PHK
setelah melalui SP (surat peringatan) I, II, dan III (Pasal 161 ayat (3))
d. PHK
oleh pengusaha yang tidak bersedia lagi menerima pekerja/buruh (melanjutkan
hubungan kerja) karena adanya perubahan status, penggabungan dan peleburan
perusahaan (Pasal 163 ayat (2));
e. PHK
karena perusahaan tutup (likuidasi) yang disebabkan bukan karena perusahaan
mengalami kerugian (Pasal 164 ayat (2)).
f. PHK
karena mangkir yang dikualifikasi mengundurkan diri (Pasal 168 ayat (3)).
g. PHK
atas pengaduan pekerja/buruh yang menuduh dan dilaporkan pengusaha (kepada
pihak yang berwajib) melakukan “kesalahan” dan (ternyata) tidak benar (Pasal
169 ayat (3));
h. PHK
karena pengusaha (orang-perorangan) meninggal dunia (Pasal 61 ayat (4));
2. PHK
oleh pekerja/buruh;
PHK
oleh pekerja/buruh bisa terjadi karena alasan sebagai berikut:
a. PHK
karena pekerja/buruh mengundurkan diri (Pasal 162 ayat (2));
b. PHK
karena pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja disebabkan
adanya perubahan status, penggabungan, peleburan dan perubahan kepemilikan
perusahaan ( Pasal 163 ayat (1));
c. PHK
atas permohonan pekerja/buruh kepada lembaga PPHI karena pengusaha melakukan
“kesalahan” dan (ternyata) benar (Pasal 169 ayat (2)).
d. PHK
atas permohonan P/B karena sakit berkepanjangan, mengalami cacat (total-tetap)
akibat kecelakaan kerja (Pasal 172).
3. PHK
demi hukum;
PHK
demi hukum bisa terjadi dengan alasan/sebab sebagai berikut:
a. PHK
karena perusahaan tutup (likuidasi) yang disebabkan mengalami kerugian (Pasal
164 ayat (1)).
b. PHK
karena pekerja/buruh meninggal (Pasal 166) ;
c. PHK
karena memasuki usia pensiun (Pasal 167 ayat (5))
d. PHK
karena berakhirnya PKWT pertama (154 huruf b kalimat kedua)
4. PHK
oleh pengadilan (PPHI)
PHK
oleh Pengadilan bisa terjadi dengan alasan/sebab:
a. PHK
karena perusahaan pailit (berdasarkan putusan Pengadilan Niaga) (Pasal 165);
b. PHK
terhadap anak yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja yang digugat melalui
lembaga PPHI (Pasal 68)
c. PHK
karena berakhirnya PK (154 huruf b kalimat kedua)
PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pekerja harus diberi kesempatan untuk
membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan
segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja.
Pengusaha dan pekerja beserta serikat
pekerja menegosiasikan pemutusan hubungan kerja tersebut dan mengusahakan agar
tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jika perundingan benar-benar tidak
menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Penetapan ini tidak diperlukan jika pekerja
yang sedang dalam masa percobaan bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis,
pekerja meminta untuk mengundurkan diri tanpa ada indikasi adanya tekanan atau
intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian
kerja dengan waktu tertentu yang pertama, pekerja mencapai usia pensiun, dan
jika pekerja meninggal dunia.
Pengusaha harus mempekerjakan kembali
atau memberi kompensasi kepada pekerja yang alasan pemutusan hubungan kerjanya
ternyata ditemukan tidak adil.
Jika pengusaha ingin mengurangi jumlah
pekerja oleh karena perubahan dalam operasi, pengusaha pertama harus berusaha
merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika perundingan tidak
menghasilkan kesepakatan, maka baik pengusaha maupun serikat pekerja dapat
mengajukan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
REFERENSI HUKUM:
· UU KETENAGAKERJAAN NO.
13 TAHUN 2003, PASAL 136, 151, 154;
· UU PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004, PASAL 1-5;
·
PERATURAN MENAKERTRANS
NO. PER.31/MEN/XII/2008.
Alasan PHK dilakukan
Prosedur
Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut
UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja
melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
a. Pengunduran
diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi
pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang
pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak
mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3
tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan
pasal 156 ayat 4.
Apabila
pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur
sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran
diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi
kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang
besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang
tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
b. Pengunduran
diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi
pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, maka
pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154
ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga
uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat
4.
c. Pengunduran
diri karena mencapai usia pensiun.
Mengenai
batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan
dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan
usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan
berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh
:
Seseorang
pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang
pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun
walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun
usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun
berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan
pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang
pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali
ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah
d. Pekerja
melakukan kesalahan berat
Kesalahan
apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
·
Pekerja telah melakukan
penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
·
Pekerja memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
·
Pekerja mabuk, minum -
minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif
lainnya, dilingkungan kerja.
·
Melakukan perbuatan
asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
·
Menyerang, menganiaya,
mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan
kerja.
·
Membujuk teman sekerja
atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Undang-undang.
·
Dengan ceroboh atau
sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan
yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
·
Dengan ceroboh atau
sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat
kerja.
·
Membongkar atau membocorkan
rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan
negara.
·
Melakukan perbuatan
lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Pekerja
yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat
memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak
mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang
pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
e. Pekerja
ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam)
bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana.
Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk
Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian
Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum
6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib
mempekerjakan kembali.
f. Perusahaan
perusahaan mengalami kerugian
Apabila
perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap pekerja.
Syaratnya
adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib
memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
g. Pekerja
mangkir terus menerus
Perusahaan
dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari
berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah
meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan
dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus
diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk
panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3
hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat
yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja
yang di-PHK akibat mangkir, berhak
menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya
diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja
Bersama.
h. Pekerja
meninggal dunia
Hubungan
kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan
berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali
uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris
janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus
keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Kerja Bersama.
i.
Pekerja melakukan
pelanggaran
Di
dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang
berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama
yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat
pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing
pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh
masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh
salah satu pihak.
Pelanggaran
terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau
surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk
surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke
III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila
pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama maka
berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka
perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban
memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali
ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang
ada.
j.
Perubahan status,
penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi
pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
·
Pekerja yang tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang
pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa
kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
·
Perusahaan tidak
bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak
atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa
kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat
4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
k. Pemutusan
Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
Bagi
pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja
tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa
kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang
pisah.
Apa
yang dimaksud dengan pekerja yang mengundurkan diri?
Pekerja
mengundurkan diri karena berbagai hal diantaranya pindah kerja ke tempat lain,
berhenti karena alasan pribadi, dll. Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri
kepada perusahaan tanpa paksaan/intimidasi tapi pada prakteknya, pengunduran
diri kadang diminta paksa oleh pihak perusahaan meskipun Undang-Undang
melarangnya.
Untuk
mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat :
• Pekerja
wajib mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
• Pekerja
tidak memiliki ikatan dinas
• Pekerja
tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
Pekerja
yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi uang pisah, uang
penggantian hak cuti dan kesehatan dan biaya pengembalian ke kota asal
penerimaan. Akan tetapi Undang – Undang tidak mengatur hak apa saja yg diterima
pekerja yang mengundurkan diri, semua itu diatur sendiri oleh perusahaan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja
yang berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang
penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan
uang kompensasi lebih bila diatur lain lewat perjanjian kerja.
Apa
yang dimaksud dengan pekerja yang habis masa kontraknya?
Pekerja
yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir
seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila
pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan dalam pelaksanaan PKWT ini, maka
PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi hukum. PHK semacam ini tidak
mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan maupun
uang penggantian hak.
Apa
yang dimaksud dengan PHK sepihak oleh perusahaan/majikan?
Perusahaan
dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi
sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali
berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung
jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan
SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan
mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Selain
karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain.
Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau
peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar
kuasa perusahaan.
Bagi
pekerja yang diPHK, alasan PHK berperan
besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas
uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak. Peraturan mengenai uang pesangon, uang
penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai
pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
HAK HAK KARYAWAN SELETAH DI PEMBERHENTIAN
1. Uang
Pesangon
Perusahaan
yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti
yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, dengan aturan
sebagai berikut:
Contoh:
Pak White, terkena PHK setelah 15 tahun bekerja di perusahaan. Gaji terakhir
Pak White di perusahaan adalah Rp 10.000.000 (gaji pokok dan segala macam
tunjangan). Berapa uang pesangon yang diterima pak White? Berdasarkan tabel di
atas, maka uang pesangon yang diterima Pak White adalah 9 x 10.000.000 = Rp
90.000.000.
2. Uang
Penghargaan Masa Kerja
Perusahaan
yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa
kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3,
dengan aturan sebagai berikut:
Contoh:
Melanjutkan kasus pak White, berapa tunjangan uang penghargaan masa kerja yang
diterima Pak White? Berdasarkan tabel di atas, maka uang penghargaan masa kerja
yang diterima Pak White adalah 6 x Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000
3. Uang
Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
Selain
kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga
uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti:
·
Cuti tahunan yang belum
diambil dan belum gugur;
·
Biaya atau ongkos
pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh
diterima bekerja;
·
Penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
·
Hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
LARANGAN TERHADAP PHK
PHK
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak-hak dan kewajiban (prestasi dan kontra-prestasi) antara
pekerja/buruh dengan pengusaha. (Pasal 1 angka 25) UUK No 13 Tahun 2003.
Prinsip
utama PHK adalah dipersulit. Oleh karena itu dalam hal-hal tertentu pengusaha
dilarang melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh, walaupun si Pekerja/Buruh tidak
dapat melaksanakan kewajiban bekerja sesuai dengan perintah di Pengusaha.
Undang-Undang
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (Pasal 153 ayat 1) dengan tegas menyebutkan,
bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan buruh :
·
pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
·
pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
·
pekerja/buruh menikah;
·
pekerja/buruh perempuan
hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
·
pekerja/buruh mempunyai
pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di
dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
·
pekerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam
kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama;
·
pekerja/buruh yang
mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang
melakukan tindak pidana kejahatan;
·
karena perbedaan paham,
agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi
fisik, atau status perkawinan;
·
pekerja/buruh dalam
keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan
kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya
belum dapat dipastikan.
PHK
karena alasan-alasan tersebut, adalah batal demi hukum (batal dengan
sendirinya) dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh tersebut.
Jika
Pengusaha melakukan PHK karena alasan-alasan tersebut, maka lembaga
Penyelesaian Hubungan Industrial baik Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase,
Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah harus membatalkannya dan
memerintahkan Pengusaha untuk mempekerjakan Pekerja/Buruh.
Macam
– Macam Pensiun
Dalam
konteks perencanaan keuangan, pensiun identik bersama dengan selesainya masa
produktivitas kerja yang kebanyakan diikuti bersama dengan menurunnya
pendapatan atau malahan stop serupa sekali. Sayangnya banyak diantara Anda yang
tetap muda tak sadar bakal perihal ini dan berasumsi bahwa usia pensiun itu cenderung
tetap sangat lama untuk dipersiapkan sedari dini. Tahukah Anda bahwa usia
hasrat hidup di Indonesia rata-rata mampu mencapai usia 70 hingga 75 tahun.
Standar
awam pensiun di Indonesia ialah pada usia 55 th. selanjutnya setelah tak
bekerja lagi, maka risikonya Anda harus mempunyai cadangan ekstra yang mampu
memenuhi keperluan sehari-hari hingga 20-25 th. lagi (pantas bersama dengan
usia hasrat hidup rata-rata di Indonesia). Dan dalam sementara yang lumayan
lama perihal yang demikian, tak jarang Anda bakal perlu tarif-tarif yang sangat
besar untuk mampu bertahan hidup terlebih tarif kesehatan.
Setelah
Anda sadar alangkah pentingnya mempersiapkan dana pensiun semenjak dini, maka
kini kami bakal mengajak Anda untuk sadar lebih jauh perihal variasi-variasi
pensiun di Indonesia sebagai berikut:
1. Pensiun
Normal
Pensiun
normal ialah variasi pensiun di mana karyawan/pegawai/pekerja udah memasuki
pada usia tepat pensiun. Untuk variasi pensiun ini karyawan atau pegawai mampu
segera nikmati masa pensiun tanpa melalui prasyarat dan cara kerja yang rumit.
Usia pensiun mencontoh kebijakan dari masing-masing perusahaan. Idealnya diatas
55 tahun.
2. Pensiun
Dini
Pensiun
dini dijalankan andaikata karyawan mengajukan stop bekerja sebelum memasuki
usia tepat pensiun. Karena kebanyakan pensiun layaknya ini dilatarbelakangi
oleh lebih dari satu hal, maka untuk meraih faedah penuh dari pensiun
kebanyakan perlu prasyarat yang ketat.
3. Pensiun
Ditunda
Pensiun
ditunda nyaris serupa bersama dengan pensiun dini, ialah pekerja/karyawan/pegawai
mengajukan pensiun sebelum memasuki usia normal pensiun. Imbas membedakan ialah
faedah penuh dari pensiun ditunda cuma mampu dinikmati setelah
pekerja/karyawan/pegawai perihal yang demikianlah memasuki usia normal pensiun.
Atau lebih tepatnya dana pensiun bakal dibendung dulu sebelum yang perihal
memasuki usia pensiun.
4. Pensiun
Sakit atau Cuma Cacat
Pensiun
variasi ini ialah pensiun yang diakibatkan oleh adanya penyakit, kecelakaan
atau petaka yang menimpa dan sebabkan adanya ketidakmampuan atau cacat tetap
sehingga yang perihal tak mampu lagi bekerja secara optimal. Dana pensiun atau
faedah pensiun yang diperoleh untuk orang yang pensiun akibat sakit atau cacat
permanen ialah serupa bersama dengan orang pensiun normal. saja pemberian hak
pensiun perihal yang demikianlah cuma mampu dijalankan setelah yang perihal
ditetapkan sakit atau cacat permanen oleh pihak yang mempunyai wewenang.
Persiapkan
dana pensiun Anda bersama dengan opsi investasi yang tepat, aman, dan
terpercaya sementara tetap muda untuk meraih hidup nyaman dan sejahtera di hari
tua. Makin permulaan Anda mempersiapkannya, maka tarif investasi yang
diperlukan terhitung kian ringan.
KOMPENSASI BAGI PENSIUNAN
Kompensasi
adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan
tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa berupa fisik maupun non fisik dan
harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai dengan pengorbanan yang
telah diberikannya kepada organisasi / perusahaan tempat ia bekerja.
Perusahaan
dalam memberikan kompensasi kepada para pekerja terlebih dahulu melakukan
penghitungan kinerja dengan membuat sistem penilaian kinerja yang adil. Sistem
tersebut umumnya berisi kriteria penilaian setiap pegawai yang ada misalnya
mulai dari jumlah pekerjaan yang bisa diselesaikan, kecepatan kerja, komunikasi
dengan pekerja lain, perilaku, pengetahuan atas pekerjaan, dan lain sebainya.
Para
karyawan mungkin akan menghitung-hitung kinerja dan pengorbanan dirinya dengan
kompensasi yang diterima. Apabila karyawan merasa tidak puas dengan kompensasi
yang didapat, maka dia dapat mencoba mencari pekerjaan lain yang memberi
kompensasi lebih baik. Hal itu cukup berbahaya bagi perusahaan apabila pesaing
merekrut / membajak karyawan yang merasa tidak puas tersebut karena dapat
membocorkan rahasia perusahaan / organisasi.
Kompensasi
yang baik akan memberi beberapa efek positif pada organisasi / perusahaan
sebagai berikut di bawah ini :
a) Mendapatkan
karyawan berkualitas baik
b) Memacu
pekerja untuk bekerja lebih giat dan meraih prestasi gemilang
c) Memikat
pelamar kerja berkualitas dari lowongan kerja yang ada
d) Mudah
dalam pelaksanaan dalam administrasi maupun aspek hukumnya
e) Memiliki
keunggulan lebih dari pesaing / kompetitor
Macam-Macam
/ Jenis-Jenis Kompensasi Yang Diberikan Pada Karyawan :
1. Imbalan
Ektrinsik
a. Imbalan
ektrinsik yang berbentuk uang antara lain misalnya :
-
gaji
-
upah
-
honor
-
bonus
-
komisi
-
insentif
-
upah, dll
b. Imbalan
ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit / tunjangan pelengkap contohnya
seperti :
-
uang cuti
-
uang makan
-
uang transportasi /
antar jemput
-
asuransi
-
jamsostek / jaminan
sosial tenaga kerja
-
uang pensiun
-
rekreasi
-
beasiswa melanjutkan
kuliah, dsb
2. Imbalan
Intrinsik
Imbalan
dalam bentuk intrinsik yang tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan
berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan
kerja, pekerjaan yang menarik, dan lain-lain.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar